Kemenkeu Luruskan Anggaran Rp7 Triliun untuk BPS: Bukan Khusus DTSEN

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai anggaran hampir Rp7 triliun untuk Badan Pusat Statistik (BPS). Sebelumnya, Purbaya menyebut dana tersebut dikucurkan untuk membantu memperbaiki Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi salah satu acuan dalam menentukan kelompok penerima manfaat kebijakan pemerintah.

Klarifikasi Kemenkeu menegaskan bahwa anggaran tersebut bukan dana yang seluruhnya dialokasikan untuk pembenahan DTSEN maupun pelaksanaan Sensus Ekonomi. Anggaran hampir Rp7 triliun merupakan total alokasi untuk kebutuhan operasional dan berbagai program BPS pada 2026.

Kemenkeu Jelaskan Peruntukan Anggaran BPS

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menyampaikan bahwa angka hampir Rp7 triliun mencakup keseluruhan anggaran BPS. Dengan demikian, dana tersebut tidak dapat dimaknai sebagai anggaran yang secara khusus hanya digunakan untuk memperbaiki DTSEN atau membiayai Sensus Ekonomi.

“Anggaran sebesar hampir Rp7 triliun merupakan total alokasi anggaran operasional dan program Badan Pusat Statistik (BPS) secara keseluruhan dan bukan anggaran yang semata-mata dikhususkan untuk DTSEN maupun Sensus Ekonomi,” ujar Deni dalam keterangan resmi, Rabu (26/8).

Penjelasan ini disampaikan setelah muncul pernyataan Purbaya mengenai dukungan anggaran pemerintah terhadap BPS. Purbaya sebelumnya menyebut pemerintah telah mengeluarkan dana dalam jumlah besar untuk membantu memperbaiki kualitas data nasional.

Perbaikan DTSEN Berkaitan dengan Data Penerima Pertalite

Pernyataan Purbaya tersebut disampaikan saat merespons keberatan masyarakat mengenai kriteria penerima bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Sejumlah warga mempersoalkan klasifikasi mereka dalam kelompok desil 9 dan 10, meskipun kondisi finansial yang dimiliki dinilai tidak sesuai dengan batas kemampuan ekonomi kelompok tersebut.

Kelompok desil digunakan dalam pengelompokan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam konteks persoalan Pertalite, ketepatan data menjadi penting karena data tersebut digunakan untuk menentukan kelompok masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima manfaat.

Purbaya menyatakan pemerintah akan membenahi ketepatan data warga yang tercatat dalam desil 9 dan 10. Data tersebut mengacu pada DTSEN, sehingga perbaikan basis data diharapkan dapat membuat penetapan kelompok penerima menjadi lebih akurat.

BPS Ajukan Dana untuk Pembenahan Data

Purbaya juga menjelaskan bahwa BPS telah mengajukan tambahan dana sekitar Rp7 triliun sejak awal tahun. Menurut dia, pengajuan tersebut berkaitan dengan agenda pembenahan DTSEN dan pelaksanaan Sensus Ekonomi.

“Makanya sedang diperbaiki itu data DTSEN-nya. Saya ngeluarin uang cukup banyak loh untuk ke BPS tahun ini,” ujar Purbaya ketika ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8).

Ia berharap kualitas data akan menjadi lebih baik pada tahun berikutnya. Purbaya mengakui bahwa kesalahan dalam jumlah kecil masih dapat terjadi dalam proses survei, tetapi pembenahan tetap diperlukan agar data yang digunakan pemerintah menjadi lebih rapi dan akurat.

“Jadi tahun depan harusnya sih akan lebih baik. Kalau salah satu, dua, kan biasanya selalu ada kalau di survei ya, tapi saya harapkan tahun depan lebih rapi,” katanya.

Penerapan Pembatasan Pertalite Masih Menunggu Kesiapan

Di sisi lain, pemerintah belum menentukan waktu pasti penerapan larangan pembelian Pertalite bagi masyarakat yang masuk dalam desil 9 dan 10. Pemerintah masih memantau kondisi ekonomi terkini serta menyelesaikan persiapan teknis sebelum kebijakan tersebut dijalankan.

Purbaya menegaskan bahwa penerapan kebijakan akan dilakukan setelah seluruh persiapan dinilai siap. “Nanti kalau sudah siap, ya sudah kita jalankan,” ungkapnya.

Kesimpulan

Kemenkeu meluruskan bahwa anggaran hampir Rp7 triliun yang dialokasikan untuk BPS merupakan total anggaran operasional dan program BPS pada 2026. Dana tersebut tidak seluruhnya ditujukan untuk DTSEN maupun Sensus Ekonomi, meskipun pembenahan data sosial dan ekonomi nasional menjadi salah satu agenda yang dikaitkan dengan anggaran tersebut.

Perbaikan DTSEN diharapkan dapat meningkatkan ketepatan pengelompokan masyarakat, termasuk dalam penentuan kriteria penerima Pertalite. Namun, penerapan pembatasan pembelian BBM subsidi bagi kelompok desil 9 dan 10 masih menunggu perkembangan kondisi ekonomi serta kesiapan teknis pemerintah.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment