PPh Pasal 22 Seller Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online atau seller yang berjualan melalui marketplace pada 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut sebelumnya direncanakan berlaku mulai 1 Agustus 2026, tetapi ditunda untuk memastikan kesiapan teknis seluruh pihak yang terlibat.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP bersama platform e-commerce telah siap menerapkan mekanisme pemungutan pajak tersebut. Menurut dia, penundaan yang dilakukan sebelumnya memberikan waktu tambahan untuk mematangkan sistem dan memastikan proses implementasi berjalan lancar.
Pemungutan Pajak Seller Marketplace Dimulai Oktober
Bimo menyampaikan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 terhadap seller marketplace akan diaktifkan mulai 1 Oktober 2026. Ia menegaskan, baik DJP maupun platform e-commerce telah memiliki kesiapan untuk menjalankan kebijakan tersebut.
“Mereka kan sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti Insyaallah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap. Kita juga sudah siap,” ujar Bimo di Kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan, Rabu (16/9), seperti dikutip Detikfinance.
Menurut Bimo, penundaan sebelumnya dilakukan atas arahan Purbaya Yudhi Sadewa yang saat itu menjabat sebagai menteri keuangan. Keputusan tersebut diambil agar kesiapan teknis dari pemerintah dan pihak platform dapat dipastikan secara lebih matang sebelum kebijakan diberlakukan.
Empat Platform E-Commerce Telah Melakukan Uji Coba
DJP bersama pihak platform digital terkait disebut telah melakukan uji coba sistem atau sandbox sejak tahun lalu. Selain itu, proses stabilisasi sistem juga telah dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22.
Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli
Adapun empat platform e-commerce yang akan terlibat dalam penerapan kebijakan ini adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Bimo menyebut proses persiapan dengan keempat platform tersebut telah berlangsung sejak tahun lalu.
Dengan proses uji coba dan stabilisasi yang telah dilakukan, DJP meyakini pemungutan PPh terhadap seller online melalui keempat marketplace itu dapat berjalan tanpa hambatan berarti mulai 1 Oktober 2026.
“Empat itu kan ya Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli. Itu prosesnya sudah mulai tahun lalu. Jadi no dramas-lah, nggak ada drama,” kata Bimo.
Penundaan Sebelumnya Mempertimbangkan Kondisi Ekonomi
Pada awal Agustus 2026, Purbaya memutuskan menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace. Kebijakan tersebut ditunda karena pemerintah menilai daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian belum cukup kuat.
Purbaya sebelumnya mengatakan bahwa penerapan pajak marketplace akan dilakukan setelah sejumlah indikator ekonomi menunjukkan perbaikan. Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memantau perkembangan daya beli masyarakat.
Saat itu, Purbaya menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada kuartal II 2026 belum cukup kuat untuk menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut. Pemerintah ingin pertumbuhan ekonomi bergerak lebih cepat sebelum pungutan pajak marketplace diberlakukan.
Selain pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga akan melihat sejumlah indikator lain, seperti tingkat kepercayaan konsumen dan perkembangan penjualan ritel. Indikator-indikator tersebut menjadi pertimbangan sebelum keputusan penerapan kembali kebijakan pemungutan PPh marketplace ditetapkan.
Bukan Pajak Baru bagi Seller
Bimo sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace bukan merupakan pengenaan pajak baru. Kebijakan ini merupakan perubahan mekanisme pemungutan pajak agar prosesnya lebih sederhana dan dapat menciptakan perlakuan yang setara antara pedagang online dan pedagang offline.
Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan itu mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik.
Menurut Bimo, tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan keadilan dan kemudahan bagi pelaku usaha. Dengan mekanisme tersebut, pedagang daring dan luring diharapkan berada dalam level playing field yang lebih setara. Di sisi lain, pedagang juga akan memperoleh kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Tarif PPh Pasal 22 dan Fasilitas Pembebasan
Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto. Pajak yang dipungut tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
DJP juga memastikan pelaku usaha orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas pembebasan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak semua seller marketplace akan menanggung beban pajak melalui mekanisme pemungutan tersebut.
Kesimpulan
Pemungutan PPh Pasal 22 bagi seller marketplace dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 setelah sebelumnya ditunda dari rencana awal pada Agustus. DJP menyatakan sistem dan pihak platform telah siap karena proses uji coba serta stabilisasi telah dilakukan sejak tahun lalu.
Kebijakan ini dirancang sebagai perubahan mekanisme pemungutan pajak, bukan sebagai jenis pajak baru. Pemerintah berharap penerapannya dapat menyederhanakan kewajiban perpajakan sekaligus menciptakan perlakuan yang lebih setara antara pedagang online dan offline. Ke depan, kelancaran implementasi akan menjadi perhatian utama setelah aturan tersebut mulai diaktifkan pada Oktober.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment