Pajak PPh 22 Seller Marketplace Mulai Berlaku 1 November 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online atau seller di marketplace akan mulai diberlakukan pada 1 November 2026. Kebijakan tersebut sebelumnya dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026, tetapi ditunda hingga akhir Oktober.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan pelaksanaan pemungutan pajak oleh marketplace akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing platform. Pemerintah menilai mekanisme tersebut perlu diterapkan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan kesiapan teknis para penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Pajak Marketplace Ditargetkan Berlaku 1 November 2026

Bimo menyampaikan bahwa penundaan pemberlakuan pajak marketplace hanya berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Setelah masa penundaan berakhir, pemungutan PPh Pasal 22 terhadap seller marketplace ditargetkan mulai berjalan pada 1 November 2026.

“Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober, nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo ketika ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).

Menurut Bimo, penerapan pajak bagi pedagang online melalui marketplace tersebut telah memiliki dasar hukum yang berlaku. Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat perubahan terhadap rencana pemberlakuan kebijakan tersebut.

Belum Ada Arahan Baru dari Menteri Keuangan

Bimo juga mengatakan belum menerima arahan terbaru dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai perubahan kebijakan pajak marketplace. Oleh karena itu, ketentuan yang telah diumumkan sebelumnya masih menjadi acuan dalam pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22.

“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada, pengumuman yang sudah kita lakukan. Kalau dari Pak Suhasil, saya belum dapat arahan,” kata Bimo.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah masih berpegang pada jadwal yang telah disampaikan, yakni penerapan pajak marketplace mulai 1 November 2026. Pelaksanaannya tetap akan menyesuaikan kesiapan platform yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Sempat Ditunda dari Jadwal Awal

Penerapan PPh Pasal 22 bagi seller marketplace pada awalnya direncanakan mulai 1 Agustus 2026. Namun, kebijakan tersebut kemudian ditunda oleh Menteri Keuangan periode 2025-2026, Purbaya Yudhi Sadewa.

Penundaan dilakukan karena pemerintah menilai daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi belum cukup kuat untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut pada waktu itu. Keputusan tersebut disampaikan dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (5/8).

“Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu,” ujar Purbaya dalam kesempatan tersebut.

Dengan adanya penundaan, seller marketplace memperoleh waktu tambahan sebelum mekanisme pemungutan pajak melalui platform perdagangan elektronik mulai diterapkan. Namun, berdasarkan keterangan terbaru DJP, kebijakan itu tetap diarahkan untuk berjalan setelah masa penundaan berakhir.

Empat Marketplace Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak

Dalam kebijakan ini, terdapat empat marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.

  • Tokopedia
  • Shopee
  • Lazada
  • Blibli

Keempat platform tersebut akan menjalankan mekanisme pemungutan pajak dari pedagang yang melakukan kegiatan perdagangan melalui marketplace. Penunjukan itu menjadi bagian dari perubahan tata cara pelunasan pajak bagi pedagang dalam negeri.

Dasar Hukum Pemungutan PPh Seller Marketplace

Pemungutan pajak oleh marketplace merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan, sekaligus mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut dari penghasilan pedagang dalam negeri.

PMK 37/2025 mengubah mekanisme pelunasan pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang dalam negeri. Melalui aturan baru tersebut, pajak akan dipungut oleh marketplace yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Perubahan mekanisme ini membuat marketplace memiliki peran dalam proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang yang menjalankan transaksi melalui platform mereka. Penerapan kebijakan tersebut akan mulai dilakukan setelah penundaan berakhir dan platform dinyatakan siap.

Kesimpulan

Pemerintah melalui DJP menargetkan penerapan PPh Pasal 22 bagi seller marketplace mulai 1 November 2026. Kebijakan ini sebelumnya dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026, tetapi ditunda karena pertimbangan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi.

Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah ditunjuk sebagai marketplace pemungut pajak. Ke depan, pelaksanaan kebijakan tersebut akan bergantung pada kesiapan platform serta ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Selama belum ada arahan baru, pemerintah masih menggunakan jadwal dan aturan yang telah diumumkan sebelumnya sebagai dasar penerapan pajak marketplace.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment