Kemenhub Ungkap Alasan Operator Kapal Masih Enggan Angkut Mobil Listrik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap alasan sejumlah operator kapal laut masih enggan mengangkut mobil listrik. Keengganan tersebut bukan disebabkan adanya larangan pemerintah terhadap pengiriman kendaraan berbasis baterai melalui jalur laut, melainkan karena belum seluruh persyaratan keselamatan dapat dipenuhi oleh operator kapal.

Ketentuan mengenai pengangkutan kendaraan listrik telah diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024. Surat edaran yang diterbitkan pada 4 April 2024 itu mengatur penanganan kapal berbendera Indonesia yang mengangkut kendaraan elektrik.

Operator Kapal Masih Menghadapi Kendala Keselamatan

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, Samsuddin, membenarkan bahwa masih terdapat laporan mengenai penolakan pengangkutan mobil listrik oleh sejumlah operator kapal. Informasi tersebut muncul setelah adanya keluhan dari pengguna jasa yang mengalami kesulitan ketika hendak membawa kendaraan listrik melalui transportasi laut.

Menurut Samsuddin, sebagian operator masih enggan mengangkut kendaraan listrik karena terdapat persyaratan teknis dalam surat edaran yang belum terpenuhi. Kondisi itu berkaitan dengan kesiapan kapal dalam menerapkan standar keselamatan yang diperlukan untuk membawa kendaraan dengan sumber daya baterai.

Menanggapi laporan tersebut, Kemenhub kembali menyosialisasikan ketentuan keselamatan kepada para operator kapal. Sosialisasi dilakukan agar seluruh pihak memahami persyaratan teknis yang berlaku dan dapat menerapkannya secara tepat selama proses pengangkutan.

Mobil Listrik Tidak Dilarang Diangkut melalui Jalur Laut

Kemenhub menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang pengangkutan mobil listrik menggunakan moda transportasi laut. Penolakan yang terjadi di lapangan bukan merupakan kebijakan untuk menghentikan pengiriman kendaraan listrik, tetapi lebih berkaitan dengan kesiapan operator dalam memenuhi ketentuan keselamatan.

Samsuddin menjelaskan, operator kapal dapat memilih untuk tidak mengangkut mobil listrik apabila persyaratan yang ditetapkan dalam surat edaran belum dapat dipenuhi. Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa keputusan tersebut tidak serta-merta berarti mobil listrik dilarang menggunakan kapal laut.

Persyaratan itu dibuat untuk memastikan kendaraan listrik dapat diangkut dengan memperhatikan potensi risiko serta kesiapan kapal dalam menghadapi kondisi darurat. Karena itu, operator perlu memastikan seluruh fasilitas dan prosedur yang dipersyaratkan telah tersedia sebelum menerima kendaraan listrik.

Aturan Penempatan dan Batas Daya Baterai

Kendaraan Wajib Berada di Dek Terbuka

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024, mobil listrik wajib ditempatkan di area dek terbuka. Kendaraan tersebut tidak diperbolehkan berada di bagian bawah car deck kapal.

Ketentuan mengenai lokasi penempatan kendaraan menjadi salah satu aspek penting dalam pengangkutan mobil listrik. Operator kapal harus menyesuaikan proses pemuatan dengan aturan tersebut untuk mendukung penerapan keselamatan selama pelayaran.

Daya Baterai Dibatasi Maksimal 50 Persen

Selain aturan penempatan, tingkat daya baterai mobil listrik juga dibatasi. Dalam ketentuan tersebut, daya baterai kendaraan maksimal berada pada level 50 persen saat diangkut menggunakan kapal.

Kapal yang membawa kendaraan listrik juga harus memiliki fasilitas mitigasi serta alat pemadam yang sesuai dengan karakteristik baterai listrik. Kesiapan perlengkapan ini diperlukan sebagai bagian dari prosedur tanggap darurat di atas kapal.

Payung Hukum Berpeluang Diperkuat

Seiring meningkatnya jumlah mobil listrik dan tingginya mobilitas penyeberangan antarpulau, Kemenhub membuka peluang untuk memperkuat dasar hukum pengangkutan kendaraan elektrik. Aturan yang saat ini masih berbentuk surat edaran berpotensi ditingkatkan menjadi Keputusan Direktur Jenderal.

Langkah tersebut dinilai menjadi tahapan berikutnya dalam memperjelas pengaturan pengangkutan mobil listrik melalui transportasi laut. Namun, Kemenhub belum menetapkan target waktu pasti untuk penerbitan regulasi lanjutan tersebut.

Pemerintah masih memantau perkembangan panduan teknis yang diterbitkan oleh International Maritime Organization (IMO). Hingga kini, panduan dari organisasi tersebut masih bersifat umum sehingga pemerintah masih mempertimbangkan perkembangan teknis sebelum menetapkan aturan yang lebih kuat.

Kesimpulan

Keengganan sejumlah operator kapal dalam mengangkut mobil listrik terjadi karena adanya persyaratan keselamatan yang belum terpenuhi, bukan akibat larangan pemerintah. Kemenhub telah mengatur penempatan kendaraan di dek terbuka, batas daya baterai maksimal 50 persen, serta kewajiban penyediaan fasilitas mitigasi dan alat pemadam yang sesuai.

Melalui sosialisasi ulang, Kemenhub berupaya memastikan operator dan pengguna jasa memahami ketentuan tersebut. Ke depan, aturan pengangkutan mobil listrik berpeluang diperkuat melalui Keputusan Direktur Jenderal, dengan tetap mempertimbangkan perkembangan panduan teknis dari IMO.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment