Pemprov Sulsel Batasi Pembelian BBM Subsidi, Kendaraan Wajib Tunjukkan Indikator 1 Bar

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan sejumlah aturan baru terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kebijakan ini menyasar pemilik kendaraan pribadi, kendaraan berpelat nomor ganjil dan genap, serta kendaraan besar seperti truk dan bus.

Melalui aturan tersebut, kendaraan pribadi hanya diperbolehkan membeli BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan posisi 1 bar ke bawah. Pembatasan ini diterapkan sebagai langkah untuk mengurai antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU di wilayah Sulawesi Selatan, termasuk Kota Makassar.

Pemerintah daerah juga memberlakukan sistem pengisian berdasarkan nomor pelat kendaraan. Selain itu, jadwal pengisian untuk kendaraan besar dialihkan ke malam hari guna mengurangi penumpukan dan kemacetan pada siang hari.

Aturan Pembelian BBM Subsidi bagi Kendaraan Pribadi

Kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026. Surat itu ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kendaraan pribadi hanya dapat melakukan pengisian BBM bersubsidi apabila indikator bahan bakar menunjukkan 1 bar atau kurang. Aturan ini dirancang untuk mencegah pembelian secara berlebihan, termasuk praktik panic buying dan pengisian berulang.

Pembatasan indikator bahan bakar diharapkan dapat membuat distribusi BBM subsidi berjalan lebih tertib. Dengan demikian, kendaraan yang benar-benar membutuhkan bahan bakar dapat memperoleh layanan tanpa harus menghadapi antrean yang terlalu panjang di SPBU.

Sistem Ganjil Genap Mulai 13 hingga 20 September 2026

Selain ketentuan mengenai indikator bahan bakar, Pemprov Sulsel juga menerapkan sistem ganjil genap berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan. Aturan tersebut berlaku mulai 13 hingga 20 September 2026.

Ketentuan Pengisian Berdasarkan Pelat Nomor

Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap hanya dapat melakukan pengisian pada tanggal genap.

Penerapan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatur arus kendaraan di SPBU. Dengan pembagian jadwal berdasarkan pelat nomor, volume kendaraan yang datang untuk mengisi BBM diharapkan dapat lebih terkendali.

Truk dan Bus Diarahkan Mengisi BBM pada Malam Hari

Aturan lain dalam surat edaran itu mengatur jadwal pengisian BBM bagi kendaraan berukuran besar, seperti truk dan bus. Kendaraan tersebut diarahkan untuk melakukan pengisian pada malam hari, mulai pukul 21.00 Wita hingga 06.00 Wita.

Pengalihan waktu pengisian ini dilakukan untuk menghindari penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang. Antrean truk dan bus dinilai dapat memicu kepadatan serta mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU.

Dengan adanya jadwal khusus tersebut, kendaraan besar diharapkan dapat dilayani pada waktu yang telah ditentukan. Sementara itu, pengisian BBM pada siang hari dapat lebih difokuskan untuk kendaraan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penindakan terhadap Pelanggaran dan Distributor Ilegal

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menggandeng aparat penegak hukum untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Pengawasan ditujukan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi distribusi BBM bersubsidi.

Menurut Andi Sudirman, aparat akan menyisir dan menindak pelanggaran, termasuk dugaan distribusi ilegal BBM bersubsidi kepada sektor industri atau pihak yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Langkah penindakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga agar BBM subsidi tetap disalurkan kepada pihak yang berhak. Pemerintah juga ingin memastikan kebijakan pembatasan tidak dimanfaatkan oleh distributor ilegal untuk mengalihkan BBM bersubsidi.

Pertamina Diminta Perkuat Operasional SPBU

Pemprov Sulsel meminta PT Pertamina Patra Niaga memaksimalkan operasional di lapangan. Salah satu langkah yang didorong adalah penyiapan petugas di setiap nozel SPBU untuk mendukung kelancaran proses pengisian.

Pertamina juga diminta menambah fasilitas pengisian BBM melalui modular SPBU. Selain itu, pemerintah berharap dilakukan pengamanan stok melalui distribusi BBM yang lebih optimal serta penambahan kuota BBM untuk wilayah Sulawesi Selatan.

Andi Sudirman turut mendorong pelaksanaan inspeksi mendadak terhadap operasional nozel SPBU dan penerapan pengetatan lainnya. Dalam pelaksanaan pengawasan, Pemprov Sulsel menyatakan siap berkoordinasi dengan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, serta dinas perhubungan di tingkat kabupaten dan kota.

Kesimpulan

Pemprov Sulawesi Selatan memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan pribadi dengan syarat indikator bahan bakar berada pada posisi 1 bar ke bawah. Kebijakan ini dilengkapi sistem ganjil genap pada 13-20 September 2026 serta pengaturan waktu pengisian bagi truk dan bus pada pukul 21.00-06.00 Wita.

Ke depan, efektivitas aturan tersebut akan sangat bergantung pada pengawasan di SPBU, kesiapan operasional Pertamina, pengamanan stok, serta penindakan terhadap pelanggaran dan distribusi ilegal. Pemerintah daerah menegaskan koordinasi bersama aparat dan instansi terkait akan dilakukan untuk membantu mengurai antrean serta menjaga ketertiban distribusi BBM subsidi di Sulawesi Selatan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment