Mengapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup? Ini Aturan dan Alasan Perpanjangan Setiap Lima Tahun

Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup. Pemegang SIM wajib memperpanjang dokumen tersebut setiap lima tahun selama masih ingin menggunakannya sebagai bukti kelayakan mengemudi. Ketentuan ini berbeda dengan KTP elektronik yang memiliki masa berlaku seumur hidup.

Aturan mengenai masa berlaku SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam beleid tersebut, SIM dinyatakan berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir.

Perpanjangan SIM secara berkala bukan hanya berkaitan dengan administrasi. Kepolisian dan sejumlah pihak menilai proses tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi serta kompetensi pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas.

Aturan Masa Berlaku SIM Lima Tahun

Pasal 4 ayat 1 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemegangnya dapat mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku tersebut habis.

Apabila SIM sudah melewati masa berlaku, pemilik tidak lagi mengajukan perpanjangan, melainkan harus mengikuti proses penerbitan SIM baru. Namun, terdapat pengecualian apabila keterlambatan terjadi karena keadaan kahar, seperti bencana alam.

Dengan demikian, pemegang SIM perlu memperhatikan tanggal berakhirnya masa berlaku dokumen tersebut. Perpanjangan sebelum masa berlaku habis menjadi bagian penting agar status SIM tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perpanjangan untuk Memastikan Kelayakan Mengemudi

Menurut kepolisian, kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun telah diperhitungkan untuk memastikan kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan. Evaluasi berkala dianggap penting karena kondisi fisik dan kemampuan seseorang dapat mengalami perubahan.

Brigjen Yusuf, ketika masih menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pernah memberikan contoh mengenai pemegang SIM yang mengalami kecelakaan hingga kedua kakinya patah. Dalam kondisi seperti itu, muncul pertanyaan mengenai kelayakan orang tersebut untuk kembali memiliki SIM.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan SIM tidak hanya didasarkan pada data identitas. Kondisi kesehatan dan kemampuan fisik juga berkaitan dengan keamanan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

SIM Berbeda dengan KTP

Pendiri sekaligus instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menilai SIM tidak dapat disamakan dengan dokumen identitas seperti KTP. KTP elektronik berlaku seumur hidup karena fungsinya berbeda dengan SIM.

“SIM itu bukan persyaratan administrasi saja, itu adalah legitimasi dari kompetensi,” kata Jusri.

Menurut Jusri, perpanjangan SIM dapat menjadi sarana untuk memeriksa kondisi terbaru pemegangnya. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan sejumlah aspek kesehatan, termasuk dampak benturan atau kecelakaan, kondisi anggota tubuh yang tidak lagi berfungsi maksimal, penurunan kemampuan penglihatan, serta tekanan darah.

Dengan sudut pandang tersebut, SIM diposisikan sebagai dokumen yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki kompetensi dan kondisi yang mendukung aktivitas mengemudi. Karena itu, masa berlaku yang terbatas dinilai berbeda dari dokumen identitas yang tidak memerlukan evaluasi kompetensi secara berkala.

Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK

Keinginan agar SIM memiliki masa berlaku seumur hidup seperti KTP pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Advokat Arifin Purwanto mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023.

Gugatan tersebut diajukan karena pemohon merasa dirugikan oleh kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun. Namun, MK menolak seluruh permohonan tersebut pada Kamis, 14 September 2023. Dengan putusan itu, ketentuan mengenai masa berlaku SIM lima tahun tetap berlaku.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa KTP elektronik dapat berlaku seumur hidup karena dokumen tersebut tidak memerlukan evaluasi kompetensi pemiliknya. Hal ini berbeda dengan SIM yang penggunaannya berkaitan langsung dengan kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan.

MK juga menilai jangka waktu lima tahun cukup beralasan untuk mengevaluasi perubahan pada pemegang SIM. Selain itu, perpanjangan dalam periode tersebut dinilai memiliki fungsi untuk memperbarui data pemilik SIM.

“Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga diperlukan proses evaluasi dalam penerbitannya,” kata Enny.

Kesimpulan

SIM tetap memiliki masa berlaku lima tahun dan tidak dapat disamakan dengan KTP elektronik yang berlaku seumur hidup. Ketentuan tersebut didasarkan pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 serta diperkuat oleh putusan MK yang menolak gugatan mengenai SIM seumur hidup.

Perpanjangan berkala dipandang penting untuk mengevaluasi kondisi kesehatan, kemampuan fisik, kompetensi, dan data pemegang SIM. Ke depan, ketentuan ini tetap menjadi bagian dari upaya memastikan setiap pengemudi berada dalam kondisi yang layak untuk berkendara serta mendukung keselamatan berlalu lintas.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment