Pertalite di Balikpapan Diatur Mulai 1 September 2026, Pertamina Siapkan Lima SPBU Tambahan

PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan penjelasan mengenai pengaturan waktu pelayanan pembelian BBM bersubsidi Pertalite di Balikpapan, Kalimantan Timur. Kebijakan yang berlaku mulai 1 September 2026 tersebut ditetapkan melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan.

Pertamina menilai pengaturan jadwal pelayanan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk membuat penyaluran BBM bersubsidi lebih tertib dan tepat sasaran. Selain menyesuaikan jam operasional di sejumlah SPBU, perusahaan juga menyiapkan langkah penguatan pelayanan, penambahan titik penyaluran, serta kesiapan operasional di lapangan.

Jadwal Pelayanan Pertalite di Sejumlah SPBU

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pengaturan waktu pelayanan dilakukan setelah melalui proses koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Pengaturan ini merupakan bagian dari upaya bersama agar penyaluran BBM bersubsidi semakin tertib dan tepat sasaran. Kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk mengikuti jadwal pelayanan dan arahan petugas di lapangan,” kata Edi, dikutip Jumat (28/8).

Penyesuaian waktu pelayanan Pertalite diterapkan di beberapa SPBU, yaitu SPBU M.T. Haryono, Sepinggan, dan Gunung Guntur. Di SPBU M.T. Haryono dan Sepinggan, kendaraan roda dua dapat membeli Pertalite mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA.

Sementara itu, pelayanan Pertalite bagi kendaraan roda empat di kedua SPBU tersebut berlangsung pada pukul 22.00 hingga 06.00 WITA. Adapun SPBU Gunung Guntur melayani kendaraan roda empat pada pukul 08.00 hingga 22.00 WITA.

SPBU lain yang tidak termasuk dalam pengaturan khusus tersebut tetap beroperasi seperti biasa. Pengaturan jadwal ini ditujukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan, terutama pada jam operasional warung, toko, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di sekitar SPBU.

Pengaturan Pelayanan Biosolar dan Bus

Selain Pertalite, Pertamina juga menyampaikan pengaturan pelayanan untuk BBM jenis Biosolar. SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15 akan beroperasi selama 24 jam.

Pelayanan Biosolar di dua SPBU tersebut diatur berdasarkan jenis kendaraan, nomor polisi ganjil-genap, serta periode pengisian ulang selama 48 jam. Pengaturan ini menjadi bagian dari langkah operasional untuk menjaga ketertiban pelayanan dan mengelola antrean kendaraan.

Sementara itu, Bus Bacitra dan Bus Antarmoda Balikpapan-IKN akan mendapatkan pelayanan di SPBU Kariangau pada pukul 22.00 hingga 24.00 WITA.

Pertamina Tambah Lima Titik Penyaluran Pertalite

Untuk memperluas akses masyarakat terhadap Pertalite, Pertamina menyiapkan lima titik penyaluran tambahan. Kelima SPBU tersebut diprioritaskan bagi kendaraan roda dua.

Daftar Lima SPBU Tambahan

  • SPBU 64.761.24 Teritip
  • SPBU 64.761.18 Batakan
  • SPBU 63.761.01 Grand City
  • SPBU 64.761.09 Gunung Bahagia
  • SPBU 64.761.05 Kebun Sayur

Penambahan titik penyaluran tersebut diharapkan dapat mendekatkan akses Pertalite kepada masyarakat. Selain itu, keberadaan SPBU tambahan ditujukan untuk membagi kepadatan antrean agar tidak hanya terpusat di lokasi tertentu.

Penguatan Kesiapan Operasional

Pertamina juga menyiapkan sejumlah langkah untuk memastikan pelayanan BBM bersubsidi tetap berjalan lancar. Upaya tersebut mencakup penguatan stok, pengaturan pengiriman, penyiagaan mobil tangki cadangan, evaluasi pelayanan SPBU, serta optimalisasi petugas pengatur antrean.

Koordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan, BPH Migas, aparat penegak hukum, dan pengelola SPBU juga terus dilakukan. Pertamina menyatakan komitmennya untuk memperkuat pelayanan sekaligus memperluas titik penyaluran BBM bersubsidi, khususnya Pertalite.

Edi mengimbau masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan mengikuti jadwal pelayanan serta arahan petugas di lapangan. Informasi lebih lanjut mengenai pelayanan dapat diperoleh melalui Pertamina Customer Solutions 135 yang beroperasi selama 24 jam.

Kesimpulan

Pengaturan waktu pelayanan Pertalite di sejumlah SPBU Balikpapan mulai 1 September 2026 ditujukan untuk membuat penyaluran BBM bersubsidi lebih tertib dan tepat sasaran. Pertamina menyeimbangkan kebijakan tersebut dengan penambahan lima titik penyaluran, penguatan stok, serta kesiapan operasional lainnya.

Ke depan, kelancaran pelaksanaan kebijakan ini akan bergantung pada koordinasi antara Pertamina, pemerintah daerah, petugas SPBU, dan masyarakat. Kepatuhan terhadap jadwal pelayanan serta arahan di lapangan diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan dan menciptakan pelayanan BBM yang lebih nyaman.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment