Gaji Menteri Keuangan Suahasil Nazara Setelah Ditunjuk Presiden Prabowo, Capai Rp18,648 Juta per Bulan
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Pengangkatan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (14/9), dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.
Dengan adanya perubahan susunan kabinet tersebut, Suahasil Nazara kini dipercaya menjalankan tugas sebagai Bendahara Negara hingga berakhirnya masa jabatan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Penunjukan ini turut menjadi perhatian publik, termasuk mengenai ketentuan penghasilan yang melekat pada jabatan Menteri Keuangan.
Jabatan menteri memiliki hak keuangan dan administratif yang telah diatur melalui sejumlah peraturan. Karena itu, besaran gaji Menteri Keuangan tidak ditentukan secara terpisah, melainkan mengikuti ketentuan umum mengenai gaji pokok dan tunjangan jabatan menteri negara.
Gaji Menteri Keuangan Berdasarkan Aturan Pemerintah
Ketentuan mengenai hak keuangan menteri tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000. Peraturan tersebut mengatur perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penghasilan utama menteri terdiri atas gaji pokok dan tunjangan jabatan. Komponen tersebut berlaku bagi menteri negara, termasuk pejabat yang memimpin Kementerian Keuangan.
Jika dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan jabatan, total penghasilan Menteri Keuangan mencapai Rp18.648.000 per bulan. Besaran tersebut merupakan penghasilan bulanan utama dan belum memasukkan tunjangan operasional yang dapat diterima menteri.
Tunjangan Operasional Menteri
Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, menteri juga memperoleh tunjangan operasional. Besaran tunjangan ini tidak disebutkan dalam angka tetap karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga yang dipimpin.
Tunjangan operasional tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan kedinasan menteri. Dana itu diperuntukkan bagi pembiayaan aktivitas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan, bukan untuk kepentingan pribadi.
Dengan demikian, total penghasilan yang diterima Menteri Keuangan dalam pelaksanaan tugasnya tidak hanya dilihat dari nominal gaji pokok dan tunjangan jabatan. Ada pula dukungan operasional yang pengaturannya mengikuti kapasitas anggaran kementerian atau lembaga.
Fasilitas yang Diterima Menteri
Di luar penghasilan bulanan dan tunjangan operasional, menteri juga memperoleh sejumlah fasilitas dari negara. Fasilitas tersebut diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas serta mendukung kelancaran kegiatan kedinasan selama menjabat.
Ketentuan mengenai tunjangan jabatan menteri tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2001. Peraturan ini merupakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000.
Dasar Hukum Penghasilan Menteri
Secara umum, pengaturan mengenai penghasilan dan fasilitas menteri berlandaskan pada beberapa ketentuan. PP Nomor 60 Tahun 2000 mengatur hak keuangan dan administratif menteri, sedangkan Keppres Nomor 86 Tahun 2001 mengatur perubahan mengenai tunjangan jabatan.
Adanya dasar hukum tersebut menunjukkan bahwa gaji, tunjangan, dan fasilitas menteri merupakan bagian dari ketentuan negara. Besarannya tidak ditetapkan berdasarkan keputusan pribadi pejabat, tetapi mengacu pada peraturan yang berlaku serta kemampuan anggaran untuk tunjangan operasional.
Kesimpulan
Setelah ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara resmi menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan untuk sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.
Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji Menteri Keuangan mencapai Rp18.648.000 per bulan jika dihitung dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Nilai tersebut belum mencakup tunjangan operasional yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga, serta fasilitas negara yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas.
Ke depan, informasi mengenai penghasilan dan fasilitas pejabat negara tetap penting dipahami berdasarkan dasar hukum yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat membedakan antara gaji, tunjangan jabatan, tunjangan operasional, dan fasilitas kedinasan yang melekat pada jabatan menteri.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment