AHY Ungkap 7.000 Kawasan Kumuh di Indonesia, Pemerintah Siapkan Penataan Terpadu

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infrawil) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan terdapat sekitar 7.000 kawasan kumuh yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Ribuan kawasan tersebut memiliki karakteristik dan tingkat permasalahan yang berbeda, sehingga membutuhkan penanganan serius, terpadu, serta melibatkan berbagai pihak.

Menurut AHY, penataan kawasan kumuh tidak cukup dilakukan dengan memperbaiki tampilan fisik suatu wilayah. Pemerintah perlu memastikan intervensi yang dilakukan benar-benar berdampak terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dengan demikian, penanganan kawasan kumuh harus mencakup berbagai aspek dan tidak berjalan secara terpisah antar sektor.

Sebagian Besar Kawasan Kumuh Berkategori Ringan

AHY merinci, dari sekitar 7.000 kawasan kumuh yang ada di Indonesia, sebanyak 5.620 kawasan masuk dalam kategori ringan. Sementara itu, sekitar 100 kawasan diklasifikasikan sebagai kawasan kumuh berat. Adapun kawasan lainnya berada dalam kategori sedang.

Kategorisasi tersebut disusun berdasarkan sejumlah karakteristik wilayah. Beberapa di antaranya adalah kawasan yang berada di pinggir sungai, wilayah yang rawan bencana, serta permukiman dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi.

“Kurang lebih 7 ribuan kawasan di Indonesia tentu dengan berbagai klasifikasi. Berat kurang lebih 100, sedangkan paling banyak yang berklasifikasi ringan 5.620,” ujar AHY dalam Forum Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu di Gedung BJ Habibie BRIN, Jakarta Pusat, Senin (14/9).

Penanganan Harus Berorientasi pada Kualitas Hidup

AHY menegaskan, tujuan penataan permukiman kumuh tidak boleh sebatas menghilangkan label “kumuh” dari suatu wilayah. Lebih dari itu, program yang dijalankan harus mampu menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih layak dan mendukung kehidupan masyarakat secara menyeluruh.

Ia menilai, pendekatan penanganan kawasan kumuh ke depan perlu dilakukan secara terpadu atau lintas sektor. Hal ini penting karena persoalan permukiman tidak hanya berkaitan dengan kondisi bangunan, tetapi juga membutuhkan koordinasi dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.

Kolaborasi Lintas Pemangku Kepentingan

Kolaborasi tersebut melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, media, hingga komunitas. Keterlibatan banyak pihak diharapkan dapat membuat proses penataan berjalan lebih terarah dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di setiap kawasan.

Melalui orkestrasi kebijakan yang terintegrasi, pemerintah berharap penanganan permukiman kumuh tidak lagi dilakukan secara sendiri-sendiri oleh masing-masing sektor. Sinergi antar pihak diperlukan agar program yang dijalankan memiliki tujuan yang sama dan tidak saling tumpang tindih.

Pemerintah Fokus Menata 16 Kawasan pada 2026

Sebagai bagian dari upaya menekan jumlah kawasan kumuh, pemerintah memfokuskan intervensi penataan pada 16 kawasan pada tahun 2026. Program tersebut mencakup wilayah dengan total luas mencapai 436 hektare yang tersebar di 16 provinsi.

AHY mengatakan, data mengenai kawasan yang masuk dalam program penanganan permukiman kumuh pada 2026 dapat dibagikan agar pelaksanaannya dapat dikawal secara bersama-sama. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan program berjalan sesuai rencana dan menyasar wilayah yang telah ditetapkan.

“Tahun 2026, ini yang akan dikerjakan ada 16 kawasan, 436 hektare di 16 provinsi. Nanti bisa dilihat, bisa dibagikan datanya oleh Pak Deputi, sehingga nanti siapa yang termasuk dalam program penanganan permukiman kumuh di tahun 2026 ini bisa kita kawal bersama-sama,” kata AHY.

Penataan kawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan hunian yang layak, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah juga berharap pendekatan terpadu dapat mempercepat perbaikan kondisi permukiman di berbagai daerah.

Dashboard Disiapkan untuk Memantau Program

Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, pemerintah menyiapkan sistem pemantauan berupa dashboard khusus. Sistem ini nantinya digunakan untuk memetakan serta mengawasi perkembangan penataan kawasan di setiap daerah.

Dashboard tersebut juga diharapkan dapat menjadi sarana interaksi dan penyampaian laporan bagi masyarakat. Dengan adanya sistem pemantauan, perkembangan program dapat dilihat secara lebih jelas, termasuk wilayah yang telah dan belum menjalankan penataan.

Selain itu, sistem tersebut akan membantu memastikan pelaksanaan program sesuai dengan tahun anggaran dan pembagian kewenangan. Pemerintah dapat memeriksa apakah pekerjaan dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten atau kota sesuai tanggung jawabnya.

“Sehingga kita bisa memastikan daerah mana sesuai dengan tahun anggarannya, kewenangannya, pusat, provinsi, atau kabupaten, kota, kemudian kita cek benar nggak dikerjakan,” tegas AHY.

Kesimpulan

Sekitar 7.000 kawasan kumuh di Indonesia masih membutuhkan penanganan yang serius dan terkoordinasi. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau 5.620 kawasan berada dalam kategori ringan, sedangkan sekitar 100 kawasan termasuk kategori berat.

Pemerintah akan memprioritaskan penataan 16 kawasan seluas 436 hektare di 16 provinsi pada 2026. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta didukung dashboard pemantauan, program ini diharapkan dapat berjalan transparan, terukur, dan tepat sasaran. Ke depan, keberhasilan penanganan kawasan kumuh tidak hanya dinilai dari perubahan fisik wilayah, tetapi juga dari peningkatan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di dalamnya.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment