KKP Amankan 1.048 Ton Udang Impor di Jawa Timur, Potensi Kerugian Negara Rp405,8 Miliar

Jawa Timur menjadi lokasi pengamanan 1.048 ton udang impor oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Produk perikanan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peruntukan karena udang yang seharusnya diolah untuk kebutuhan ekspor berpotensi masuk ke pasar domestik.

Pengawasan yang dilakukan KKP disebut berhasil mencegah distribusi udang impor ke pasar lokal sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp405,8 miliar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor di Indonesia.

KKP Amankan Udang Impor dari Tiga Negara

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan, udang yang diamankan berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador. Seluruh produk tersebut masuk ke wilayah Jawa Timur melalui Kawasan Berikat.

Produk yang masuk melalui Kawasan Berikat memiliki ketentuan khusus terkait penggunaannya. Udang impor tersebut wajib menjalani proses pengolahan sebelum diekspor kembali. Dengan demikian, produk tersebut tidak diperuntukkan bagi kebutuhan pasar dalam negeri.

Rincian Udang yang Disegel dan Diamankan

Berdasarkan hasil pengawasan, KKP menyegel 19,16 ton udang pink asal Kanada. Produk tersebut ditemukan berada di wilayah Probolinggo dan Pasuruan.

Selain udang pink dari Kanada, petugas juga mengamankan 885,3 ton udang merah asal Argentina. KKP turut mengamankan 144 ton udang vaname yang berasal dari Ekuador. Jika dijumlahkan, total udang yang diamankan mencapai sekitar 1.048 ton.

Pengamanan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh produk perikanan impor tidak didistribusikan ke pasar lokal. KKP masih melakukan pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan serta distribusi udang tersebut.

Pengawasan Berawal dari Aduan Masyarakat

Pung mengatakan, pengawasan terhadap udang impor itu dilakukan sebagai respons atas aduan masyarakat. Sebelumnya, masyarakat menyampaikan keresahan terkait dugaan masuknya udang impor ke pasar domestik.

Menurut Pung, pengawasan terhadap distribusi komoditas perikanan impor penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat. Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat memastikan hasil budi daya udang nasional terserap dengan baik di pasar.

Pengamanan ini juga ditujukan untuk melindungi pelaku usaha dan pembudi daya udang dalam negeri dari persaingan yang tidak sesuai ketentuan. Produk impor yang seharusnya hanya digunakan untuk kebutuhan pengolahan dan ekspor tidak boleh dialihkan untuk memenuhi pasar domestik.

“Kami tidak akan membiarkan udang impor yang seharusnya untuk kebutuhan ekspor justru masuk ke pasar lokal. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui siaran resmi KKP.

KKP Siapkan Tindakan Hukum Jika Ditemukan Pelanggaran

KKP akan melanjutkan proses pendalaman untuk memastikan status dan peruntukan udang impor yang telah diamankan. Apabila ditemukan pelanggaran administratif, penanganannya akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, jika pendalaman menemukan unsur pidana, perkara tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana. Pung menegaskan bahwa KKP akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” kata Pung.

KKP Berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak

Dalam proses pengawasan dan pengamanan tersebut, Direktorat Jenderal PSDKP juga menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Koordinasi dilakukan untuk mendukung proses pendalaman sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

KKP menyatakan, apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan di bidang perpajakan, DJP akan menindaklanjutinya berdasarkan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Pengamanan 1.048 ton udang impor di Jawa Timur menjadi langkah KKP untuk mencegah produk yang seharusnya diolah dan diekspor kembali masuk ke pasar domestik. Selain melindungi pasar dan pembudi daya udang nasional, pengawasan tersebut juga disebut menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp405,8 miliar.

Ke depan, KKP akan mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran administratif, proses akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Adapun dugaan tindak pidana akan diteruskan melalui jalur hukum, sementara indikasi ketidakpatuhan perpajakan akan dikoordinasikan dengan DJP.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment