BPOM Temukan 31 Produk Obat Bahan Alam dan Suplemen Ilegal, 30 Mengandung BKO

Klaim “alami”, khasiat yang disebut dapat dirasakan secara cepat, maupun promosi berlebihan tidak selalu menjamin keamanan sebuah produk. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) ilegal dalam pengawasan periode Mei hingga Juni 2026.

Dari temuan tersebut, sebanyak 30 produk diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO), sedangkan satu produk lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu mikrobiologi. BPOM juga menemukan produk dengan nomor izin edar (NIE) fiktif serta produk yang sama sekali tidak terdaftar.

Rincian Temuan BPOM

Temuan BPOM terdiri atas 28 produk OBA dan tiga produk SK. Sebanyak 28 produk OBA serta dua produk SK diketahui mengandung BKO. Sementara itu, satu produk SK dinyatakan tidak memenuhi persyaratan mutu mikrobiologi.

Selain kandungan yang tidak semestinya terdapat dalam OBA maupun SK, BPOM menemukan 15 produk yang mencantumkan NIE fiktif. Sebanyak 16 produk lainnya tidak terdaftar di BPOM. Produk tanpa izin edar atau yang menggunakan nomor izin edar palsu tidak memberikan jaminan keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu karena tidak melalui proses evaluasi BPOM.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa produk OBA dan SK tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Masyarakat juga diminta tidak mudah terkecoh oleh klaim alami, khasiat instan, atau promosi yang berlebihan.

Daftar 31 Produk yang Ditemukan

Produk-produk tersebut dipasarkan dengan berbagai klaim, seperti meningkatkan stamina pria, obat kuat, mengatasi pegal linu, asam urat, nyeri sendi, gatal-gatal, batuk, menurunkan berat badan, hingga membantu menambah berat badan. Berikut daftar produk beserta hasil temuan BPOM:

  1. Tangkur Cobra, mengandung sildenafil.
  2. Tangkur Black Cobra, mengandung sildenafil.
  3. Kopi Joss, mengandung sildenafil.
  4. Kapsul Stamina dan Tahan Lama cap Beruang Putih, mengandung parasetamol dan sildenafil.
  5. Urat Naga Extra Strong, mengandung sildenafil.
  6. Africa Black Ant, mengandung sildenafil.
  7. Bima Strong, mengandung sildenafil.
  8. Obat Kuat dan Tahan Lama Jaguar Platinum, mengandung sildenafil.
  9. Huatuobaifuling, mengandung mikonazol dan ketokonazol.
  10. Daun Madu Hitam, mengandung parasetamol.
  11. Kapsul Samulin, mengandung allopurinol.
  12. Montalin, mengandung deksametason.
  13. Jamu Industri Cap Tiga Anak, mengandung kafein.
  14. Tawon, mengandung meloksikam.
  15. Kapsul Panjang Umur Antanan, mengandung parasetamol, fenilbutazon, deksametason, dan prednison.
  16. Kapsul TCU Ramuan Tradisional, mengandung parasetamol, deksametason, prednison, dan fenilbutazon.
  17. Bugarin, mengandung meloksikam, parasetamol, dan deksametason.
  18. Surya Sehat, mengandung piroksikam.
  19. Daun Tapak Liman, mengandung parasetamol dan deksametason.
  20. Urat Banteng, mengandung sildenafil sitrat.
  21. Ginseng Plus Asam Urat + Nyeri Tulang (Pegal Linu), mengandung parasetamol.
  22. Chong Chao Zhi Ke Wang Capsule, mengandung klorfeniramin maleat.
  23. Nofat, mengandung sibutramin HCl.
  24. Tawon Wantong, mengandung kafein, meloksikam, dan deksametason.
  25. Samuraten, mengandung meloksikam dan deksametason.
  26. Shen Ling Asam Urat, mengandung parasetamol.
  27. Daun Afrika Asam Urat, mengandung parasetamol.
  28. Asam Urat-Nyeri Sendi-Sakit Gigi, mengandung parasetamol dan natrium diklofenak.
  29. Day’s Slim Pelangsing, mengandung kafein.
  30. Vitamin Gemuk By E Skin, mengandung siproheptadin HCl.
  31. Moringa Rosabella, tidak memenuhi syarat mikrobiologi berupa angka lempeng total, angka kapang-khamir, dan Escherichia coli.

Risiko Konsumsi Produk Mengandung BKO

BPOM mengingatkan bahwa konsumsi OBA dan SK yang mengandung BKO dapat membahayakan kesehatan. Konsumen tidak mengetahui secara pasti jenis serta dosis bahan kimia yang terkandung di dalam produk. Selain itu, terdapat risiko interaksi dengan obat lain yang sedang dikonsumsi.

Salah satu bahan yang ditemukan adalah sildenafil. Bahan tersebut merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan indikasi medis dan berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Penggunaan sildenafil tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko, terutama bagi orang dengan kondisi kesehatan tertentu atau yang sedang mengonsumsi obat lain.

Bahan lain, seperti deksametason, prednison, meloksikam, piroksikam, dan natrium diklofenak, juga dapat berisiko apabila terdapat dalam produk yang tidak sesuai peruntukannya. Konsumen bisa mengonsumsi obat tanpa mengetahui kandungan dan dosis sebenarnya.

Tindakan BPOM dan Ancaman Sanksi

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menelusuri sumber produk, memerintahkan penarikan serta pemusnahan produk yang ditemukan. BPOM juga melakukan pemblokiran atau takedown terhadap tautan penjualan daring yang memasarkan produk tersebut.

Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kesimpulan

Temuan 31 produk ilegal ini menjadi pengingat bahwa label alami dan klaim khasiat cepat tidak cukup untuk memastikan keamanan obat bahan alam maupun suplemen kesehatan. Masyarakat perlu memeriksa status izin edar dan informasi produk sebelum membeli atau mengonsumsinya.

BPOM menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan OBA dan SK ilegal, mengandung BKO, atau tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Penelusuran, penarikan, pemusnahan, serta pemblokiran penjualan daring diharapkan dapat mencegah produk berisiko kembali beredar di masyarakat.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment