Restoran Michelin Bintang Dua di Seoul Didenda karena Sajikan Semut di Atas Hidangan
Seoul, Korea Selatan — Restoran Evett, restoran berbintang dua Michelin yang berada di kawasan elite Gangnam, Seoul, Korea Selatan, dikenai denda setelah menyajikan semut sebagai topping hidangan. Selain operator restoran, pimpinan perusahaan yang mengelola Evett juga dijatuhi hukuman denda karena penggunaan bahan makanan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan keamanan pangan di Korea Selatan.
Menurut laporan Newsis yang dikutip The Guardian, perusahaan pengelola Evett dijatuhi denda sebesar 10 juta won atau sekitar Rp128 juta. Sementara itu, kepala eksekutif perusahaan tersebut dikenai denda 15 juta won, yang setara dengan sekitar Rp192 juta.
Pengadilan Menilai Pelanggaran Tidak Ringan
Kasus ini diputus oleh Hakim Lee Se Chang dari Pengadilan Distrik Seoul Barat. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan tidak dapat dianggap ringan. Penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah faktor, termasuk lamanya hidangan berbahan semut itu dijual, pemanfaatannya untuk kepentingan promosi restoran, serta hasil pengujian yang menunjukkan adanya kandungan logam berat di atas ambang batas yang diizinkan pada semut yang digunakan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara selama satu tahun bagi kepala eksekutif perusahaan. Jaksa juga mengajukan tuntutan denda sebesar 20 juta won terhadap perusahaan yang mengoperasikan Evett.
Namun, pengadilan akhirnya memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Hakim mempertimbangkan pengakuan para terdakwa atas pelanggaran tersebut serta fakta bahwa pimpinan perusahaan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya terkait undang-undang keamanan pangan.
Jumlah Semut Dinilai Lebih Sedikit
Selain itu, hakim menyebut jumlah semut yang disajikan tampaknya lebih sedikit dibandingkan perhitungan yang diajukan oleh jaksa. Pengadilan juga mempertimbangkan bahwa Evett telah menghentikan penggunaan semut dalam hidangannya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan bahwa semut memang digunakan sebagai bahan makanan di Amerika Serikat dan Eropa. Restoran tersebut diduga tidak menyadari bahwa penggunaan semut sebagai bahan makanan belum diizinkan di Korea Selatan.
Kedua pihak memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. The Guardian juga telah menghubungi pihak Evett untuk meminta tanggapan mengenai perkara ini.
Semut Disajikan di Atas Sorbet Sikhye
Berdasarkan keterangan jaksa, Evett mengimpor semut kering dari Amerika Serikat dan Thailand melalui layanan pos sejak April 2021. Semut tersebut kemudian digunakan sebagai pelengkap hidangan hingga Januari 2025.
Dalam penyajiannya, restoran menempatkan sekitar tiga hingga lima ekor semut di atas sorbet yang dibuat dari sikhye. Sikhye merupakan minuman beras manis khas Korea. Hidangan tersebut juga disebut digunakan oleh restoran sebagai bagian dari kegiatan promosi.
Penyelidikan terhadap Evett dimulai setelah Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan Korea Selatan menemukan informasi mengenai hidangan berbahan semut itu melalui unggahan blog dan media sosial.
Aturan Penggunaan Serangga di Korea Selatan
Korea Selatan hanya mengizinkan 10 spesies serangga untuk digunakan sebagai bahan makanan. Beberapa di antaranya adalah belalang, ulat mealworm, dan kepompong ulat sutra.
Pelaku usaha yang ingin menggunakan serangga di luar daftar tersebut wajib memperoleh izin sementara dari Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan. Dalam kasus Evett, izin tersebut tidak diperoleh sebelum semut digunakan dalam hidangan restoran.
Pelanggaran terhadap undang-undang keamanan pangan di Korea Selatan dapat dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga 50 juta won. Aturan tersebut juga menetapkan bahwa tanggung jawab hukum berada pada orang yang terdaftar sebagai pengelola usaha.
Pimpinan Perusahaan Menjadi Terdakwa
Evett didirikan oleh koki asal Australia, Joseph Lidgerwood. Ia pernah tampil dalam kompetisi memasak Netflix berjudul Culinary Class Wars dan dikenal sebagai sosok publik yang terkait dengan restoran tersebut. Meski demikian, Lidgerwood bukan terdakwa dan tidak dikenai dakwaan dalam perkara ini.
Ginny Kim, yang merupakan istri Lidgerwood, tercatat sebagai pimpinan perusahaan. Berdasarkan ketentuan hukum Korea Selatan, Kim ditetapkan sebagai terdakwa bersama perusahaan yang mengoperasikan Evett.
Kesimpulan
Kasus Evett menunjukkan bahwa penggunaan bahan makanan yang lazim ditemukan di sejumlah negara belum tentu diperbolehkan di negara lain. Meskipun semut digunakan sebagai bahan pangan di Amerika Serikat dan Eropa, restoran tetap diwajibkan mematuhi daftar bahan yang disetujui oleh otoritas setempat.
Putusan denda terhadap perusahaan dan pimpinan Evett menjadi pengingat bagi pelaku usaha kuliner untuk memastikan seluruh bahan yang digunakan telah memenuhi ketentuan keamanan pangan, termasuk memperoleh izin apabila diperlukan. Dengan adanya kesempatan banding selama tujuh hari, perkara ini masih dapat berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment