Gedung Putih Luncurkan Trump TV Setelah Media AS Boikot Peliputan Donald Trump

Gedung Putih meluncurkan platform siaran langsung di YouTube bernama Trump TV setelah sejumlah media besar Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk memboikot peliputan acara pers harian Presiden Donald Trump. Platform tersebut digunakan untuk menayangkan berbagai “momen-momen terbesar pemerintahan” Trump secara langsung kepada publik.

Peluncuran Trump TV berlangsung di tengah meningkatnya ketegangan antara pemerintahan Trump dan sejumlah organisasi media. CNN, Politico, serta MS NOW sebelumnya dilarang meliput kegiatan di Gedung Putih. Trump menuduh ketiga media tersebut menyebarkan berita palsu yang bertujuan menjelek-jelekkan pemerintahannya.

Trump TV Tampilkan Agenda Pemerintahan

Trump TV menayangkan sejumlah kegiatan dan peristiwa yang dianggap sebagai momen penting dalam pemerintahan Trump. Keberadaan platform ini membuat Gedung Putih memiliki saluran siaran langsung sendiri untuk menyampaikan informasi mengenai aktivitas presiden dan pemerintahannya.

Namun, peluncuran platform tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak. Trump TV dicemooh karena dinilai memiliki kemiripan dengan televisi yang dikelola negara, termasuk saluran-saluran propaganda pemerintah di negara seperti Korea Utara. Kritik itu muncul karena platform tersebut secara langsung berada di bawah kendali Gedung Putih dan digunakan untuk menyiarkan agenda pemerintahan.

Media Besar AS Ikut Memboikot Peliputan

Peluncuran Trump TV dilakukan setelah sejumlah media di AS menolak meliput acara pers harian Trump. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk solidaritas terhadap CNN, Politico, dan MS NOW yang tidak lagi diperbolehkan mengakses kegiatan Gedung Putih.

ABC, CBS, NBC, dan Fox News turut ambil bagian dalam boikot tersebut bersama mitra media mereka. Langkah ini menunjukkan adanya penolakan bersama terhadap pembatasan akses pers yang diberlakukan pemerintahan Trump.

Fox News Hentikan Peliputan Sistem Pool

Kepala Biro Washington Fox News, Bryan Boughton, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan lagi meliput acara yang ditetapkan menggunakan sistem TV pool. “Tidak akan ada pool pengganti yang dibentuk,” kata Boughton, seperti dikutip Sidney Morning Herald.

TV pool merupakan sistem peliputan bersama. Dalam mekanisme ini, satu stasiun televisi atau lembaga penyiaran ditunjuk untuk merekam dan memproduksi sebuah acara. Sinyal hasil liputan tersebut kemudian dibagikan kepada stasiun televisi lain yang ikut meliput.

Keputusan Fox News tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai liputan televisi atas sejumlah agenda penting Trump. Salah satunya adalah kunjungan Trump ke Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York. Dalam agenda itu, Trump dijadwalkan bertemu dengan para pemimpin dunia.

Liputan televisi mengenai pertemuan Trump dengan Presiden China Xi Jinping juga menjadi tidak pasti. Tidak adanya pool pengganti membuat mekanisme peliputan bersama yang biasanya digunakan oleh sejumlah stasiun televisi menjadi terganggu.

AP Tetap Siapkan Liputan dari PBB

Di tengah boikot sejumlah jaringan televisi, Associated Press (AP) pada Senin (21/9) menyatakan tetap akan meliput kegiatan Trump di PBB. AP menyiapkan jurnalis di lapangan untuk menyediakan video langsung, gambar, dan laporan mengenai agenda tersebut.

Keputusan AP memperlihatkan bahwa peliputan terhadap kegiatan Trump masih akan dilakukan oleh organisasi media yang berada di luar jaringan televisi yang menghentikan sistem pool. Dengan demikian, publik tetap memiliki akses terhadap informasi mengenai aktivitas Trump di PBB, meskipun bentuk dan sumber liputannya berbeda.

Lima Jaringan Televisi Keluarkan Pernyataan Bersama

Pada Senin, lima jaringan televisi utama AS merilis pernyataan bersama yang tergolong jarang dilakukan. Pernyataan itu muncul setelah Trump melarang tiga organisasi media mengakses Gedung Putih. ABC, CBS, CNN, Fox News, dan NBC menegaskan pentingnya akses publik terhadap informasi yang akurat dan independen mengenai pemerintahan.

“Masyarakat memiliki kepentingan vital untuk menerima informasi yang akurat dan independen tentang pemerintahnya,” demikian isi pernyataan bersama tersebut. Mereka juga menekankan bahwa tidak ada pemerintahan yang seharusnya membatasi organisasi pers hanya karena tidak menyukai pemberitaan yang disampaikan.

Pernyataan itu menegaskan posisi media-media tersebut dalam mempertahankan kebebasan pers dan akses peliputan. Mereka menilai pembatasan terhadap organisasi media tidak boleh dilakukan semata-mata karena adanya keberatan terhadap isi pemberitaan.

Gugatan Hukum Diajukan ke Pengadilan

Perselisihan antara pemerintahan Trump dan media juga berlanjut melalui jalur hukum. CNN, MS NOW, dan Politico telah mengambil langkah hukum untuk menentang keputusan yang membatasi akses mereka ke Gedung Putih.

Ketiga media tersebut menggugat Trump, Kepala Staf Gedung Putih Susie Wiles, Direktur Komunikasi Steven Cheung, serta Direktur Dinas Rahasia Sean Curran. Gugatan itu diajukan pada Senin di Pengadilan Distrik AS untuk Columbia.

Kesimpulan

Peluncuran Trump TV menjadi respons Gedung Putih setelah media-media besar AS melakukan boikot terhadap peliputan acara pers harian Trump. Di satu sisi, platform tersebut memberikan saluran langsung bagi pemerintah untuk menyampaikan agenda dan momen penting pemerintahan. Di sisi lain, keberadaannya menuai kritik karena dianggap menyerupai televisi yang dikelola negara.

Perselisihan ini diperkirakan masih akan berlanjut, terutama setelah sejumlah media mengajukan gugatan ke pengadilan. Perkembangan proses hukum tersebut akan menentukan bagaimana hubungan antara Gedung Putih dan organisasi pers berlangsung ke depan, termasuk mengenai akses media terhadap kegiatan presiden.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment