Menkeu Purbaya Tegaskan Belanja Pusat untuk Daerah Naik Jadi Rp1.445 Triliun pada 2027

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belanja pemerintah pusat yang manfaatnya dinikmati oleh daerah tidak mengalami penurunan, meskipun terdapat penyesuaian terhadap transfer ke daerah (TKD). Pemerintah memastikan dukungan pendanaan untuk daerah tetap tersedia guna menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.

Purbaya menyampaikan, TKD pada tahun depan akan meningkat Rp42 triliun atau sebesar 6,06 persen dibandingkan pagu awal 2026. Di saat yang sama, belanja pemerintah pusat yang dinikmati pemerintah daerah juga mengalami kenaikan signifikan hingga mencapai Rp1.445 triliun pada 2027.

Angka tersebut meningkat Rp85 triliun dibandingkan belanja tahun ini yang berada di kisaran Rp1.300 triliun. Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam rapat kerja gabungan bersama Komite IV DPD RI pada Senin (14/9).

Belanja Pemerintah Pusat untuk Daerah Meningkat

Purbaya menjelaskan bahwa penurunan atau penyesuaian TKD tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk melihat total dukungan keuangan pemerintah pusat bagi daerah. Menurut dia, belanja pusat yang manfaatnya dirasakan langsung oleh pemerintah daerah justru terus mengalami peningkatan.

Ia menyebut, ketika TKD berkurang sekitar Rp200 triliun, belanja pemerintah pusat yang dinikmati daerah meningkat sekitar Rp400 triliun pada 2026. Selanjutnya, anggaran tersebut kembali bertambah Rp85 triliun pada 2027.

“Belanja pusat yang dinikmati pemerintah daerah meningkat menjadi Rp1.445 triliun atau naik sebesar Rp85 triliun. Tahun lalu itu hanya Rp1.300 triliunan,” ujar Purbaya.

Dengan demikian, Purbaya menilai total dana yang dibelanjakan di daerah secara bersih tidak mengalami pengurangan. Pemerintah pusat tetap mengalokasikan anggaran melalui berbagai belanja yang memberikan manfaat kepada daerah, di luar skema TKD.

“Secara total net-nya uang yang dibelanjakan daerah tidak pernah berkurang,” katanya.

Saldo Kas Pemda Capai Rp195,2 Triliun

Selain menjelaskan arah belanja pemerintah pusat, Purbaya juga menyampaikan kondisi keuangan pemerintah daerah. Hingga 31 Agustus 2026, saldo kas pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan tercatat mencapai Rp195,2 triliun.

Menurut Purbaya, besarnya saldo tersebut menunjukkan bahwa kondisi keuangan daerah masih relatif baik. Pemerintah daerah dinilai masih memiliki kapasitas untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kondisi keuangan daerah hingga 31 Agustus 2026 relatif cukup baik, mereka punya uang Rp195,2 triliun,” tegas Purbaya.

Pemda Diminta Mempercepat Realisasi Anggaran

Purbaya mendorong pemerintah daerah agar segera mengeksekusi anggaran yang tersedia. Percepatan pelaksanaan pembangunan dinilai penting agar dana yang dimiliki daerah dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi perekonomian maupun kualitas layanan publik.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terlalu banyak menempatkan dana di perbankan. Menurutnya, dana yang terlalu lama tersimpan dapat membuat dampaknya terhadap aktivitas ekonomi daerah menjadi kurang terasa.

“Tolong dipesankan ke daerah, bapak-ibu jangan kebanyakan taruh uang di perbankan sehingga dampak ke ekonominya tidak terlalu terasa,” tutur Purbaya.

Kemenkeu Pantau Keuangan Daerah Setiap Bulan

Untuk memastikan kondisi keuangan daerah tetap terjaga, Kementerian Keuangan melakukan pemantauan secara berkala. Monitoring tersebut dilakukan setiap bulan melalui laporan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau DJPK.

Purbaya mengatakan, laporan bulanan diperlukan agar pemerintah pusat dapat mengetahui perkembangan kondisi keuangan daerah secara lebih cepat. Pemantauan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan dana pembangunan dan mengidentifikasi daerah yang berpotensi mengalami persoalan keuangan.

“Walaupun TKD tahun ini dipotong, saya minta Dirjen Perimbangan Keuangan untuk memonitor kondisi keuangan di daerah dan dilaporkan kepada saya bulanan,” paparnya.

Apabila terdapat daerah yang mulai menghadapi kesulitan keuangan, pemerintah pusat dapat mengambil langkah lebih lanjut dengan mengusulkan bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto. Purbaya mencontohkan bantuan dana pusat sebesar Rp20,5 triliun yang disalurkan pada Agustus kepada sejumlah daerah sesuai kondisi APBD masing-masing.

Bantuan tersebut, kata dia, tidak termasuk dalam perhitungan TKD. Artinya, dukungan pemerintah pusat kepada daerah dapat diberikan melalui mekanisme lain sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.

Pemerintah Pastikan Dukungan Dana Tetap Tersedia

Purbaya menegaskan pemerintah akan terus menyediakan dana untuk memastikan tidak ada daerah yang mengalami gangguan keuangan. Kebijakan pemantauan dan pemberian bantuan tersebut juga akan dilanjutkan pada tahun depan.

Dengan peningkatan belanja pemerintah pusat yang dinikmati daerah menjadi Rp1.445 triliun pada 2027, pemerintah berharap pembangunan dan pelayanan publik di daerah dapat berjalan lebih optimal. Namun, efektivitas kebijakan tersebut tetap bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan anggaran secara tepat waktu dan produktif.

Kesimpulan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penyesuaian TKD tidak berarti total belanja pemerintah untuk daerah berkurang. Belanja pemerintah pusat yang dinikmati daerah justru diproyeksikan meningkat Rp85 triliun menjadi Rp1.445 triliun pada 2027. Di sisi lain, saldo kas pemerintah daerah hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp195,2 triliun.

Pemerintah pusat akan terus memantau kondisi keuangan daerah melalui laporan bulanan DJPK dan menyiapkan bantuan apabila terdapat daerah yang membutuhkan dukungan. Ke depan, pemerintah daerah diharapkan mempercepat realisasi anggaran serta mengurangi penempatan dana secara berlebihan di perbankan agar manfaatnya lebih terasa bagi perekonomian dan masyarakat.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment