Mentan Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Dijual hingga Rp57 Ribu per Kg
JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan dugaan beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan label dan standar produk. Beras yang seharusnya ditujukan untuk membantu pemenuhan gizi kelompok masyarakat tertentu itu ditemukan dijual dengan harga hingga Rp57 ribu per kilogram.
Temuan tersebut diperoleh setelah Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pemeriksaan serta pengujian terhadap sejumlah sampel beras fortifikasi. Pemeriksaan dilakukan di empat laboratorium bersertifikat untuk mengetahui kandungan dan spesifikasi produk yang beredar.
Berdasarkan hasil pengujian, Kementan menemukan adanya beras yang kandungan serta spesifikasinya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label. Amran menilai persoalan ini serius karena beras fortifikasi berkaitan dengan kebutuhan gizi masyarakat.
Kementan Temukan Beras Fortifikasi Tidak Sesuai Label
Dalam Ekspos Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi di Jakarta, Selasa (15/9), Amran mengatakan fortifikasi beras semestinya ditujukan untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi. Kelompok tersebut mencakup anak yang mengalami stunting, masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Menurut Amran, program fortifikasi tidak seharusnya dimanfaatkan untuk praktik yang merugikan masyarakat. Ia menyebut dugaan ketidaksesuaian pada produk tersebut sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian.
“Fortifikasi ini kan untuk stunting, orang miskin, ibu hamil, ibu menyusui, balita. Bukan untuk penipuan oleh pemburu rente,” ujar Amran.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa dugaan ketidaksesuaian tersebut ditemukan pada sebagian besar sampel yang diuji. Amran menyebut sekitar 90 persen beras fortifikasi yang diperiksa tidak sesuai dengan standar.
Sekitar 90 Persen Sampel Disebut Tidak Sesuai
Amran menyampaikan bahwa temuan 90 persen sampel yang tidak sesuai menjadi salah satu dasar pemerintah untuk menilai adanya persoalan dalam peredaran beras fortifikasi. Ketidaksesuaian itu berkaitan dengan kandungan dan spesifikasi produk dibandingkan dengan informasi yang tertera pada label.
Informasi pada label memiliki arti penting bagi konsumen. Sebab, masyarakat membeli produk berdasarkan keterangan mengenai kandungan dan manfaat yang tercantum pada kemasan. Apabila isi produk tidak sesuai dengan label, konsumen berpotensi memperoleh barang yang tidak sesuai dengan harapan maupun kebutuhannya.
Beras Fortifikasi Dijual hingga Rp57 Ribu per Kg
Selain menyoroti persoalan kandungan dan spesifikasi, Amran juga mengungkap adanya perbedaan harga yang sangat besar. Ia menjelaskan bahwa harga beras fortifikasi seharusnya berada di kisaran Rp13 ribu hingga Rp13.500 per kilogram.
Namun, berdasarkan temuan Kementan, terdapat produk beras fortifikasi yang dijual dengan harga mencapai Rp57 ribu per kilogram. Dengan demikian, selisih antara harga yang seharusnya dan harga penjualan dapat mencapai sekitar Rp44 ribu per kilogram.
“Yang harusnya Rp13 ribu, Rp13.500, dijual Rp57 ribu,” kata Amran.
Amran juga menyebut biaya tambahan untuk proses fortifikasi diperkirakan hanya sekitar Rp1.000 per kilogram. Menurut dia, besaran biaya tersebut tidak sebanding dengan harga jual yang ditemukan di lapangan.
“Tambahan biaya fortifikasi itu hanya Rp1.000 per kilogram. Tapi bisa dijual sampai Rp57 ribu,” ujarnya.
Estimasi Kerugian Masyarakat Mencapai Rp89 Triliun
Amran menilai dugaan praktik tersebut dapat merugikan masyarakat, terutama karena beras fortifikasi diperuntukkan bagi kelompok yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi. Pemerintah memperkirakan kerugian akibat dugaan penipuan beras tersebut mencapai Rp89 triliun.
Angka tersebut disampaikan Amran sebagai estimasi kerugian berdasarkan perhitungan pemerintah. Ia menegaskan bahwa persoalan beras fortifikasi perlu ditindaklanjuti karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang sesuai dengan informasi pada produk.
Ketidaksesuaian label, standar, serta harga menjadi tiga hal utama yang disoroti dalam temuan tersebut. Pemeriksaan di laboratorium bersertifikat dilakukan untuk menguji kondisi produk secara lebih terukur dan menjadi dasar penyampaian hasil pemeriksaan oleh Kementan.
Kesimpulan
Temuan Kementan menunjukkan adanya dugaan beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan label dan standar, dengan sekitar 90 persen sampel yang diperiksa disebut bermasalah. Produk tersebut juga ditemukan dijual hingga Rp57 ribu per kilogram, jauh di atas kisaran harga yang seharusnya, yakni Rp13 ribu sampai Rp13.500 per kilogram.
Dengan estimasi kerugian mencapai Rp89 triliun, persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara serius. Ke depan, pemeriksaan terhadap produk beras fortifikasi dan pemastian kesesuaian antara label, kandungan, standar, serta harga menjadi hal penting untuk melindungi masyarakat, khususnya kelompok yang menjadi sasaran program pemenuhan gizi.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment