Sidang Putusan 8 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Digelar, Kerugian Negara Capai Rp992,82 Miliar

Delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015-2020 dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan fasilitas pembiayaan yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp992,82 miliar.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan agenda persidangan tersebut. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang putusan dijadwalkan berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali. Persidangan akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Edward Agus.

Delapan Terdakwa Hadapi Sidang Putusan

Para terdakwa dalam perkara ini berasal dari unsur internal LPEI dan pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum terkait pengajuan, persetujuan, serta pencairan fasilitas pembiayaan ekspor.

Daftar Terdakwa dari Internal LPEI

  1. Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017.
  2. Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016.
  3. Komaruzzaman, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016.
  4. Gamaginta, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018.
  5. Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018.
  6. Ryan Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015-2018.

Terdakwa dari Pihak Swasta

  1. Liu Raymond, Direktur PT Tebo Indah.
  2. Handoko Limaho, pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.

Perkara ini menempatkan enam orang dari jajaran LPEI serta dua pihak swasta sebagai terdakwa. Dalam dakwaannya, para terdakwa dinilai telah bekerja sama melakukan perbuatan melawan hukum secara berlanjut yang pada akhirnya disebut bertujuan memperkaya Handoko Limaho dan Liu Raymond.

Jaksa Ajukan Tuntutan Penjara hingga 13 Tahun

Sebelum memasuki agenda putusan, Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan tuntutan pidana terhadap seluruh terdakwa. Tuntutan hukuman penjara yang diajukan bervariasi, mulai dari delapan tahun enam bulan hingga 13 tahun.

Enam terdakwa yang berasal dari unsur LPEI, yakni Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Komaruzzaman, Gamaginta, Dwi Wahyudi, dan Ryan Wahyudi, masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan.

Sementara itu, tuntutan lebih berat diajukan terhadap dua terdakwa dari pihak swasta. Handoko Limaho dituntut menjalani hukuman penjara selama 11 tahun. Adapun Liu Raymond dituntut dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut kedelapan terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, masing-masing terdakwa terancam menjalani pidana kurungan pengganti selama 190 hari.

Uang Pengganti untuk Handoko dan Liu

Jaksa turut mengajukan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti khusus kepada Handoko Limaho dan Liu Raymond. Handoko dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp346,47 miliar, sedangkan Liu dibebani kewajiban membayar Rp646,35 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Handoko dapat dikenai tambahan pidana kurungan selama lima tahun enam bulan. Sementara itu, Liu terancam menjalani pidana pengganti selama enam tahun enam bulan penjara.

Konstruksi Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor

Menurut uraian jaksa, perkara bermula ketika Handoko Limaho dan Liu Raymond mengajukan fasilitas pembiayaan kepada LPEI. Dalam proses pengajuan tersebut, keduanya disebut melampirkan dokumen studi kelayakan dan laporan penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Jaksa menduga data dalam sejumlah dokumen tersebut telah dimanipulasi. Salah satu dugaan manipulasi berkaitan dengan luas lahan yang ditanami kelapa sawit, yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Selain dugaan manipulasi data, Handoko dan Liu juga didakwa menyalahgunakan dokumen akta fidusia atas persediaan dan piutang usaha. Dokumen tersebut dinilai bertentangan dengan laporan keuangan yang telah diaudit.

Pengajuan pencairan dana kemudian disebut menggunakan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif. Jaksa menilai rangkaian tindakan tersebut dilakukan melalui kerja sama antara para terdakwa dan menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp992,82 miliar.

Menanti Putusan Majelis Hakim

Sidang putusan menjadi tahap penting dalam proses hukum perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di LPEI ini. Majelis hakim akan menentukan nasib hukum delapan terdakwa setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta tuntutan yang telah disampaikan jaksa.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu akhir atas perkara tersebut pada tingkat persidangan ini.

Kesimpulan

Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada LPEI dijadwalkan menghadapi sidang putusan di PN Jakarta Pusat. Perkara yang mencakup unsur internal lembaga dan pihak swasta ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp992,82 miliar. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara hingga 13 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti bagi dua terdakwa swasta. Selanjutnya, perhatian akan tertuju pada putusan majelis hakim yang akan menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan selama persidangan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment