Pemerintahan Donald Trump Siapkan Sanksi untuk Seluruh Entitas ICC
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan tengah menyiapkan sanksi terhadap seluruh entitas Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC). Kebijakan tersebut disebut tidak secara langsung menyasar hakim dan jaksa ICC, melainkan badan peradilan itu sebagai sebuah institusi.
Informasi mengenai rencana tersebut disampaikan oleh dua sumber Reuters. Sanksi itu diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat. Sebelumnya, Wall Street Journal (WSJ) menjadi media pertama yang melaporkan rencana pemberian sanksi terhadap ICC oleh pemerintahan Trump.
Sanksi Berpotensi Membatasi Transaksi AS dengan ICC
Berdasarkan laporan WSJ yang mengutip sumbernya, sanksi tersebut akan melarang sebagian besar transaksi antara Amerika Serikat dan ICC. Dengan kebijakan ini, warga negara serta perusahaan AS tidak diperbolehkan menyediakan dana, barang, maupun jasa kepada pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda.
Namun, larangan tersebut disebut masih dapat dikecualikan apabila pihak terkait memperoleh izin dari Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri atau Office of Foreign Assets Control (OFAC), lembaga di bawah Kementerian Keuangan AS.
Rencana sanksi ini menunjukkan bahwa langkah pemerintahan Trump tidak hanya ditujukan kepada individu tertentu di lingkungan ICC. Kebijakan tersebut diarahkan kepada keseluruhan institusi yang menjalankan fungsi peradilan internasional tersebut.
Dampak terhadap Operasional ICC
Apabila diberlakukan, sanksi terhadap seluruh entitas ICC berpotensi memengaruhi kegiatan operasional pengadilan secara signifikan. Pembatasan transaksi dapat berdampak pada berbagai kebutuhan penting, mulai dari pembelian layanan teknologi hingga pengadaan asuransi.
Selain itu, sanksi tersebut juga dapat memengaruhi proses perekrutan penyelidik. Aktivitas keuangan sehari-hari ICC pun berpotensi mengalami hambatan, termasuk pembayaran gaji bagi puluhan karyawan yang merupakan warga negara Amerika Serikat.
Dengan adanya larangan penyediaan dana, barang, dan jasa dari warga negara atau perusahaan AS, ICC dapat menghadapi keterbatasan dalam mengakses sejumlah layanan yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Kendati demikian, rincian teknis mengenai penerapan sanksi tersebut masih menunggu pengumuman resmi.
Hubungan Trump dan ICC yang Memanas
Pemerintahan Trump sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah hakim dan jaksa ICC. Ketegangan antara pemerintahan Trump dan pengadilan tersebut telah berlangsung sejak masa jabatan pertama Trump sebagai Presiden AS.
Trump diketahui keberatan terhadap investigasi ICC mengenai tindakan militer Amerika Serikat di Afghanistan. Persoalan kembali mencuat ketika ICC mengambil langkah untuk memburu sejumlah pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, yang merupakan sekutu AS.
Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu. Langkah tersebut turut memperbesar ketegangan antara pengadilan internasional itu dengan pemerintahan Trump.
Posisi AS dan Israel terhadap Yurisdiksi ICC
Amerika Serikat dan Israel bukan penandatangan Statuta Roma serta bukan anggota ICC. Pemerintahan Trump berpendapat bahwa ICC seharusnya tidak memiliki yurisdiksi terhadap warga negara AS maupun warga negara lain yang tidak menerima kewenangan pengadilan tersebut.
Pandangan itu menjadi salah satu dasar penolakan Washington terhadap sejumlah penyelidikan dan tindakan ICC yang berkaitan dengan warga negara AS serta pejabat Israel. Rencana sanksi terbaru diperkirakan akan semakin mempertegas sikap pemerintahan Trump terhadap kewenangan pengadilan tersebut.
Peran dan Kewenangan ICC
ICC didirikan oleh komunitas internasional pada 2002 untuk mengadili perkara kejahatan perang, genosida, serta kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan ini menjalankan yurisdiksinya ketika suatu negara dinilai tidak mampu atau tidak mau mengadili sendiri tindakan kekejaman tersebut.
Kesimpulan
Pemerintahan Donald Trump dikabarkan menyiapkan sanksi yang menyasar seluruh entitas ICC, bukan hanya hakim dan jaksa tertentu. Kebijakan itu berpotensi membatasi sebagian besar transaksi antara warga atau perusahaan AS dengan ICC tanpa izin OFAC.
Jika benar-benar diterapkan, sanksi tersebut dapat berdampak pada layanan teknologi, asuransi, perekrutan penyelidik, serta transaksi keuangan rutin ICC. Rencana ini juga menandai kelanjutan ketegangan lama antara pemerintahan Trump dan pengadilan internasional tersebut. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pengumuman resmi serta rincian penerapan sanksi yang disiapkan Washington.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment