POJK 13 Tahun 2026 Buka Kepemilikan Saham Bursa Efek bagi Investor dan Publik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mengubah ketentuan kepemilikan saham Bursa Efek di Indonesia. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek atau POJK 13 Tahun 2026, saham Bursa Efek kini dapat dimiliki oleh anggota Bursa Efek, investor strategis, hingga publik.
Peraturan tersebut telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. Kehadiran POJK 13 Tahun 2026 menjadi dasar hukum bagi Bursa Efek untuk menjalankan langkah-langkah demutualisasi, yakni perubahan struktur kepemilikan dari yang sebelumnya terbatas pada anggota Bursa Efek menjadi lebih terbuka.
POJK 13 Tahun 2026 Menjadi Landasan Demutualisasi Bursa
Penerbitan POJK 13 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut atas amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan berlakunya aturan ini, struktur kepemilikan saham Bursa Efek tidak lagi hanya bersifat mutual atau dimiliki oleh anggota Bursa Efek. Kepemilikan saham dapat diperluas kepada orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang berstatus sebagai anggota Bursa Efek maupun bukan anggota Bursa Efek.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari proses demutualisasi Bursa Efek. Skema ini memungkinkan kepemilikan Bursa Efek melibatkan anggota bursa, investor strategis, serta publik dengan tetap memperhatikan prinsip independensi, integritas pasar, dan pengawasan regulator.
Demutualisasi untuk Mendorong Reformasi Pasar Modal
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia.
Menurut Hasan, langkah tersebut tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek. Demutualisasi juga diarahkan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif. Keterlibatan pemilik yang lebih luas diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas tata kelola serta membuka akses permodalan yang lebih besar bagi Bursa Efek.
“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” ujar Hasan dalam keterangan tertulis pada Senin, 21 September.
Ruang Lingkup Pengaturan dalam POJK 13 Tahun 2026
POJK 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting terkait kepemilikan dan tata kelola Bursa Efek. Materi pengaturan tersebut mencakup saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi, serta pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembagian dividen dan laporan Bursa Efek. Berbagai ketentuan tersebut disusun untuk memastikan perubahan struktur kepemilikan tidak mengurangi independensi Bursa Efek maupun fungsi pengawasan OJK.
Batas Kepemilikan Saham Bursa Efek
Dalam POJK 13 Tahun 2026, setiap pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki saham paling banyak 5 persen dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan. Apabila terdapat kepemilikan lebih dari 5 persen, diperlukan persetujuan OJK.
Ketentuan persetujuan tersebut bertujuan mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu pihak. Dengan demikian, independensi Bursa Efek tetap dapat dipertahankan di tengah terbukanya akses kepemilikan bagi pihak selain anggota Bursa Efek.
Setiap pihak juga dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, yakni lebih dari 50 persen. Larangan tersebut berlaku baik untuk kepemilikan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasi.
Pemisahan Kepemilikan dan Keanggotaan
POJK 13 Tahun 2026 menegaskan bahwa kepemilikan saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek. Artinya, pihak yang memiliki saham Bursa Efek tidak secara otomatis harus berstatus sebagai anggota Bursa Efek.
Demutualisasi tetap harus dilaksanakan dengan mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Efek oleh OJK. Pemisahan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga agar perubahan struktur kepemilikan tidak memengaruhi pelaksanaan fungsi Bursa Efek.
Penguatan Tata Kelola dan Pengawasan OJK
Aturan baru ini juga mengatur proses pemilihan Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek. Direksi dan Dewan Komisaris wajib terlebih dahulu melalui Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih.
Di samping itu, pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib menjalankan tugas serta kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Kesimpulan
POJK 13 Tahun 2026 membuka peluang kepemilikan saham Bursa Efek yang lebih luas bagi anggota bursa, investor strategis, orang perseorangan, badan hukum Indonesia, dan publik. Kebijakan ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek di Indonesia.
Meski demikian, keterbukaan kepemilikan tetap dibatasi melalui batas maksimal kepemilikan, larangan penguasaan mayoritas, pemisahan antara kepemilikan dan keanggotaan, serta pengawasan OJK terhadap tata kelola Bursa Efek. Ke depan, pelaksanaan aturan ini diharapkan dapat mendukung Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, inovatif, dan memiliki tata kelola yang semakin kuat dengan tetap menjaga independensi serta integritas pasar.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment